KPK Cekal 2 Orang Terkait Kasus Suap Bupati Bogor

KPK Cekal 2 Orang Terkait Kasus Suap Bupati Bogor

- detikNews
Senin, 02 Jun 2014 20:07 WIB
Jakarta - Melalui Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, KPK kirimkan surat pencegahan terhadap 2 orang. Pencekalan terhadap 2 pihak swasta tersebut terkait kasus dugaan suap rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor.

Kedua orang yang dicegah ke luar negeri tersebut adalah Dian Purweny dan Rossely Tjung.

"Mulai tanggal 21 Mei 2014 dan berlaku untuk 6 bulan. Mereka dicegah agar sewaktu-waktu keterangannya dibutuhkan mereka tidak berada di luar negeri," jelas Jubir KPK Johan Budi di gedung KPK, Jl. Rasuna Said, Jaksel, Senin (2/6/2014).

Dalam kasus dugaan suap ini, sebelumnya KPK juga sudah melakukan pencegahan terhadap 3 orang lainnya. Mereka adalah Teteng Rosita, Robin Zulkarnain, dan Heru Tandaputra. Ketiganya juga dari pihak swasta.

Selain dalam kasus dugaan suap rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor, KPK juga melakukan pencegahan terhadap 4 orang terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelidikan perkara hadiah atau janji di Kementerian ESDM dengan tersangka mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno (WK).

Keempat orang yang dicekal tersebut adalah Eka Putra dari pihak swasa, Herman Afif dari Masyarakat Pertambangan Indonesia, I Gusti Putu yang merupakan ajudan Menteri ESDM, dan Deni Karmania, Direktur PT Rajawali Se Cakrawala.

"Sejak tanggal 23 Mei 2014 berlaku 6 bulan," pungkas Johan.

(rvk/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads