Mulanya Akil ditanya jaksa KPK mengenai kode etik yang melarang hakim menemui pihak berperkara. "Kalau kode etik yang dilarang adalah hubungan dengan pihak berperkara," kata Akil saat diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/6/2014).
Mulanya Akil mengelak Chairun Nisa, politikus Golkar yang berkomunikasi dengan dirinya terkait dengan pihak berperkara. Tapi jaksa menunjukkan bukti percakapan SMS Akil dengan Nisa yang membahas sengketa Pilkada Gunung Mas.
"Ibu Nisa hubungi terdakwa terkait perkara di MK?" tanya Jaksa Ely Kusumastuti. "Iya, itu kan SMS saya belum pernah ketemu langsung dengan dia," jawab Akil.
Namun Akil berkelit soal adanya permintaan agar Akil meloloskan bupati terpilih Hambit Bintih. "Saya tidak tahu dengan pasti apa yang diminta. Semua orang kalau ketemu minta bantu," beber Akil.
Jaksa membacakan sejumlah SMS berisi percakapan Akil-Nisa membahas Pilkada. "Itu pemohon (Hambit Bintih) sudah ketemu. Saya minta (uang) ke bu Nisa saja," begitu SMS yang dituliskan Akil kepada Nisa.
Akil didakwa menerima duit suap Rp 3 miliar dari Hambit Bintih untuk memenangkan permohonannya agar keputusan KPU yang menetapkan Hambit sebagai bupati terpilih tetap dinyatakan sah. Petugas KPK menangkap Chairun Nisa dan pengusaha Cornelis Nalau Antun saat hendak memberikan duit di kediaman jabatan Akil di Jl Widya Candra, Jaksel.
(fdn/fiq)











































