Curi 37 Tiang Telepon, Mandor Gudang Terancam 7 Tahun Bui

Curi 37 Tiang Telepon, Mandor Gudang Terancam 7 Tahun Bui

- detikNews
Senin, 02 Jun 2014 17:42 WIB
Curi 37 Tiang Telepon, Mandor Gudang Terancam 7 Tahun Bui
ilustrasi (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Komplotan Fai, Yahya, dan Maman kini duduk di kursi pesakitan. Mereka kedapatan mencuri 37 tiang telepon dan 4 ribu meter kabel dari gudang di Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Hal ini terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (2/6/2014) dalam sidang yang dipimpin oleh Mas'ud. Aksi pencurian terjadi 3 kali, namun Fai yang mempeloporinya pada 13 Februari 2014 lalu.

"Saya ambil 10 batang tiang telepon dan kabelnya," kata Fai di persidangan.

Fai, Yahya, dan Maman adalah pekerja lepas di sebuah perusahaan yang bergerak di bidang jasa infrastruktur telekomunikasi sejak 2013. Fai sebagai mandor dapat bebas mengeluarkan barang yang ia minta dari gudang perusahaan di Jalan Pangeran Jayakarta, Sawah Besar, Jakarta Pusat.

"Cara mengambilnya saya bilang ke penjaga gudang Pak Alfiansyah. Saya mau bawa barang ke lapangan. Dia percaya saja," kata Fai.

Satu batang tiang telepon baja campuran itu dijualnya seharga Rp 500 ribu, sementara kabel telepon yang ia curi dijualnya seharga Rp 8 juta. Fai mengaku hanya mengantongi Rp 13 juta dari aksi pencuriannya itu.

"Aksi yang kedua dengan Yahya. Aksi ketiga dengan Maman. Itu mereka yang 27 batang sisanya. Saya tidak dapat bagian dari dua aksi terakhir," kata Fai.

Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Handoko tidak percaya begitu saja pengakuan Fai. Handoko melontarkan pertanyaan kepada si terdakw hingga Fai mengaku tahu Yahya dan Maman meniru tindakan kriminalnya karena diajak berkaraoke ria ditemani wanita pemandu.

"Saya tahu mereka habis ambil itu karena diajak main, karokean," kata Fai.

Menurut Handoko, perusahaan yang menyewa jasa mereka menderita kerugian sebesar Rp 430 juta akibat tindakan Fai dan kawan-kawannya. Namun Yahya dan Maman masih buron sehingga hanya Fai yang terancam bui.

"Kita dakwa dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian. Maksimal hukuman penjara 7 tahun," ujar Handoko.

Kemudian majelis hakim menunda persidangan 2 minggu ke depan dengan agenda penuntutan. Fai pun hanya bisa menunduk dan menyatakan menyesal atas perbuatannya yang memberikan contoh buruk pada 2 bawahannya yang masih diincar polisi.

"Sidang dilanjutkan pada tanggal 12 Juni 2014 untuk penuntutan," tutup hakim Mas'ud.

(vid/asp)


Berita Terkait