Ditanya Menyesali Terima Suap, Akil: Belum Ada Putusan

Sidang Suap MK

Ditanya Menyesali Terima Suap, Akil: Belum Ada Putusan

- detikNews
Senin, 02 Jun 2014 16:49 WIB
Ditanya Menyesali Terima Suap, Akil: Belum Ada Putusan
Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar menolak menjawab pertanyaan jaksa KPK mengenai penyesalannya melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang sebagaimana yang didakwakan. Akil memilih menunggu putusan majelis hakim.

"Kalau faktanya seperti (dakwaan) itu, saya menyesali. Bukan hanya kepada Ibu (jaksa) tetapi kepada bangsa. Tetapi, persoalannya putusan (vonis) saja belum," kata Akil saat diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/6/2014).

Akil menjawab pertanyaan jaksa KPK Ely Kusumastuti setelah sebelumnya mencecar Akil mengenai penerimaan duit suap diduga hasil penanganan sengketa Pilkada yang ditangani di MK.

Akil menegaskan, dalam perkara pidana, terdakwa dapat menggunakan hak ingkar atas sangkaan pidana yang didakwakan. "Ini perkara pidana, hak ingkar diakui juga," ujar Akil.

Meski begitu, Akil meminta jaksa tidak memasukan jawaban pertanyaan jaksa sebagai bahan pertimbangan penyusunan tuntutan. "Jangan itu jadi pemberat tuntutan," pinta bekas politikus Golkar ini.

Akil Mochtar didakwa menerima suap hingga Rp 57,78 miliar plus USD 500 ribu terkait pengurusan 15 sengketa pilkada di MK. Dia juga didakwa dengan pasal pencucian uang.

Bersama sejumlah pihak, Akil diduga menyamarkan harta yang jumlahnya bila ditotal lebih dari Rp 161 miliar. Duit yang diduga dicuci ini disebar melalui berbagai pihak.

(fdn/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads