"Kami yang berurusan dengan pasangan calon dan tim akan berikan rekomendasi paling tidak berwujud peringatan secara keras dalam bentuk rekomendasi administrasi," kata komisioner Bawaslu Nasrullah di kantornya Jl MH Thamrin, Jakpus, Senin (2/6/2014)
Nasrullah mengatakan, pasal 213 Undang-undang 42 tahun tahun 2008 tentang Pillpres jelas melarang siapa saja termasuk capres cawapres berkampanye di luar jadwal yang ditetapkan KPU.
"Undang-undang mengatakan setiap orang yang melakukan kampanye di luar jadwal yang ditentukan KPU, maka bisa dipidana paling singkat 6 bulan dan paling lama 24 bulan," ujarnya.
Pihaknya menyesalkan manuver capres dan cawapres yang terang-terangan berkampanye terutama di televisi. Terkait media televisi yang menyiarkan akan ditindak KPI.
"Kami tentu mengimbau kepada seluruh kandidat dan tim marilah sama-sama pertotonkan kepada masyarakat budaya taat hukum, taat aturan dan taat asas," ucapnya.
Sebagaimana diketahui kampanye Pilpres baru akan dimulai pada 4 Juni hingga 5 Juli 2014. Sementara debat capres cawapres akan digelar mulai 8 Juni, 15 Juni, 22 Juni, 29 Juni dan 5 Juli di stasiun televisi.
(iqb/trq)










































