"Dua tersangka ditangkap di tempat terpisah di Semarang, tanggal 27 Mei 2014 lalu," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Herry Heryawan, kepada detikcom, Senin (2/6/2014). Perampokan itu terjadi pada 10 April 2014 lalu.
Dua tersangka yakni Nasikin alias Ali Caong, warga Kp Telitik RT 2/18 Karang Tengah, Dema ini ditangkap di Hotel Transit di Terminal Terboyo, Semarang, Jateng pada pukul 04.00 WIB. Sedangkan tersangka Rikwan, warga Tegal Arum RT 02/03 Kecamatan Kranggen, Jateng, ditangka di rumahnya di Desa Gubuk, Semarang, Jateng.
"Mereka perannya sebagai pengawas di halaman rumah dan mengantar brankas. Masing-masing mendapatkan pembagian hasil kejahatan sebanyak Rp 5 juta," terang Herry.
Dari keduanya, disita 2 buah KTP, 1 buah HP merk Cross warna biru dan 1 buah simcard XL.
"Kita akan koordinasi dengan Polsek Mampang untuk penanganan penyidikan selanjutnya," imbuhnya.
Sebelumnya, Polsek Mampang telah menangkap 6 pelaku, yang seorang di antaranya adalah pembantu di rumah Farah Quinn.
(mei/aan)











































