"Hasil rapat pimpinan tanggal 24 Mei 2014 memutasi Arwan Byrin SH MH dari jabatan lama Ketua PT Jayapura ke PT Banten," demikian lansir website Mahkamah Agung (MA), Senin (2/6/2014).
Arwan adalah ketua mejelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan untuk kasus Adelin. Pada 5 November 2007, Adelin dinyatakan bebas. Padahal menghadirkan Adelin tidak mudah. Pria kelahiran 15 Agustus 1967 itu dihadirkan ke pengadilan setelah buron dan ditangkap di Beijing pada 2006.
Pada hari diputus bebas itu, Adelin keluar dari tahanan pada pukul 23.30 WIB dengan surat perintah yang ternyata sudah dipersiapkan dua hari sebelumnya. Jejak Direktur Keuangan PT Keang Nam Development Indonesia itu bak ditelan bumi hingga saat ini.
Jaksa lantas mengajukan kasasi. Majelis kasasi yang dipimpin Ketua MA Bagir Manan menjatuhkan pidana 10 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar serta uang pengganti Rp 119,8 miliar dan dana rebosisasi sebesar US$ 2,93 juta kepada Adelin.
Buntut vonis ini, Arwan harus berurusan dengan Komisi Yudisial (KY). KY memberikan rekomendasi adanya indikasi pelanggaran hukum dan pelanggaran perilaku majelis hakim yang membebaskan terdakwa pembalak liar, Adelin Lis.
Namun menurut Arwan, temuan KY sangat bersifat teknis, sehingga berbeda dengan temuan majelis hakim. Majelis hakim memberikan putusan bebas itu berdasarkan bukti yang disampaikan jaksa penuntut umum di persidangan.
"Semuanya kami serahkan kepada MA. Jika MA menyatakan tidak benar, dipecat pun saya siap," kata Arwan kala itu.
(asp/try)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini