"Bawaslu akan panggil Ali Masykur Musa dan memintai keterangan bagaimana posisi beliau dalam kehadiran di KPU kemarin," kata anggota Bawaslu Nasrullah di kantornya, Jl MH Thamrin, Senin (2/6/2014).
Nasrullah mengatakan, Undang-undang 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden melarang pimpinan dan anggota BPK menjadi tim kampanye pasangan capres dan cawapres. Jika terbukti maka bisa terancam pidana.
"Ini fatal. Jadi kita tidak pandang bulu untuk itu," ujarnya.
Menurut Nashrullah, pemanggilan mantan peserta konvensi capres Partai Demokrat itu akan dibahas dalam rapat Bawaslu nanti malam. Sementara indikasinya pelanggaraan karena hadir di KPU kemarin.
"Kita ingin gali secara keseluruhan biar tidak ada fitnah. Begitu melihat kemarin, untuk apa hadir? Ada apa? Seberapa besar peran Ali Masykur? karena dia hadir maka akan kita gali," ucapnya.
Sebagaimana diketahui, Ali Masykur tercatat sebagai anggota dewan pakar tim kampanye Prabowo-Hatta. Ia sempat 'cuti' dari BPK saat mengikuti konvensi capres Demokrat. Bawaslu mendapati ia hadir saat pengundian nomor urut capres di KPU Minggu (2/6) kemarin.
(iqb/trq)











































