"Yang bersangkutan (Abdul Wadud) diperiksa sebagai saksi," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Senin (2/5/2014)
Selain Abdul Wadud, KPK juga menanggil Kasubag Tata Usaha (TU) Setjen Kemenag, Amir Ja'far dan mantan Kepala Bagian (Kabag) TU Kemenag, Saefudin A. Syafi'i terkait kasus yang melibatkan mantan Menag Suryadharma Ali (SDA) tersebut.
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Kamis (22/5) saat masih menjabat sebagai Menteri Agama. Ia dianggap telah melakukan penyalahgunaan wewenang dan melakukan perbuatan melawan hukum pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013.
SDA pun dikenakan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU No.31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana juncto pasal 65 KUHPidana. Ia pun akhirnya mundur sebagai Menag setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi.
(mad/ndr)











































