"Saya nggak ada minta uang sama dia (Alex), saya teman dia di DPR waktu Pansus Otsus Papua. Ketika jadi wagub, dia sering konsultasi. Tapi namanya teman bergurau biasa. Telepon jauh, putus-putus (sambungannya). Ditanya kenapa putus, ini nggak ada pulsa," ujar Akil menjelaskan transfer duit Rp 125 juta saat diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/6/2014).
Menurutnya, Alex yang berinisiatif mengirim duit untuk memberi pulsa. "Tapi dalam dakwaan, saya dituduh memeras," kata Akil.
"Rekening darimana Alex tahu?" tanya hakim ketua Suwidya.
"Dulu waktu maju Pilgub pinjam uang saya, nomor rekening BCA saya waktu jadi anggota DPR sudah sama dia," ujarnya.
Dalam dakwaan Akil disebut menerima duit Rp 125 untuk memenangkan lima Pilkada di Papua yakni Pilkada Kabupaten Merauke, Pilkada Kabupaten Asmat dan Kabupaten Boven Digoel yang bergulir pada tahun 2010.
Selain itu, pada tahun 2011 Akil memainkan sengketa Pilkada Kota Jayapura dan Kabupaten Nduga.
Alex Hasegem saat dihadirkan sebagai saksi pada 3 April 2014 mengaku mengirim uang ke Akil Mochtar dengan total nilai Rp 125 juta untuk beli pulsa.
"Pak Akil ini kan teman dekat saya sejak sama-sama di DPR. Kalau saya telepon itu terputus ujungnya karena pulsa habis, ya setelah itu saya kirim uang," ujar Alex.
(fdn/aan)











































