"Soal saya tittipkan uang Rp 32 miliar saya nggak tahu, itu karangan cerita darimana," ujar Akil saat diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/6/2014).
Akil mengaku tidak pernah berhubungan dengan Muhtar terkait penanganan sengketa Pilkada Empat Lawang dan Palembang. Dia mengaku memang mengenal Muhtar saat dirinya maju dalam Pilkada.
"Memang saya kenal dulu order merchandise. Saya tidak tahu bagaimana hubungan hukum Pilkada Empat Lawang dan Palembang dengan Muhtar," kilahnya.
Hakim ketua Suwidya sempat menyinggung foto Akil bersama Muhtar di ruang kerjanya di MK. Tapi Akil menyebut dirinya biasa meladeni permintaan foto bersama.
"Banyak sekali orang minta berfoto, mulai mahasiswa dan tamu-tamu di daerah mengajak foto," sebutnya.
Akil Mochtar didakwa menerima suap hingga Rp 57,78 miliar plus USD 500 ribu terkait pengurusan 15 sengketa pilkada di MK. Dia juga didakwa dengan pasal pencucian uang.
Bersama sejumlah pihak, Akil diduga menyamarkan harta yang jumlahnya bila ditotal lebih dari Rp 161 miliar
Dalam dakwaan kelima TPPU, Akil diduga menyamarkan hartanya lewat Muhtar Ependi sebesar Rp 35 miliar. Uang tu digunakan untuk pembelian mobil istri Akil, dikirim ke rekening CV Ratu Samagat dan dikelola Muhtar untuk membeli tanah, dan puluhan mobil dan motor.
Dalam persidangan 24 Maret 2014, Wakil Pimpinan BPD Kalbar cabang Jakarta, Iwan Sutaryadi menyebut Muhtar Ependi bolak-balik menyetor dan menitipkan duit di banknya. Jumlah duit yang disetor mencapai puluhan miliar rupiah.
(fdn/aan)











































