"Berkenaan dengan dakwaan TPPU, saya keberatan karena jaksa penuntut umum tidak memiliki wewenang menuntut," ujar Akil dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/6/2014).
Protes ini disampaikan Akil sebelum menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa. "Dakwaan TPPU yang keenam, saya keberatan karena menurut saya, saya tidak bersedia dituntut dengan UU yang sudah dicabut dan tidak berlaku," ujarnya.
Dia juga menyinggung dakwaan TPPU kelima dan keenam yang dianggap tidak sesuai dengan tindak pidana asal yakni korypsi. "Dakwaan kelima dan keenam sudah jauh melampui predicat crime karena saya didakwa tindak pidana suap," ujarnya.
Meski begitu, Akil mengaku bersedia menjalani persidangan hari ini. "Demi keadilan saya tetap mengikuti persidangan," sambungnya.
Akil Mochtar didakwa menerima suap hingga Rp 57,78 miliar plus USD 500 ribu terkait pengurusan 15 sengketa pilkada di MK. Dia juga didakwa dengan pasal pencucian uang.
Bersama sejumlah pihak, Akil diduga menyamarkan harta yang jumlahnya bila ditotal lebih dari Rp 161 miliar. Duit yang diduga dicuci ini disebar melalui berbagai pihak.
(fdn/aan)










































