"Jadi berkaitan dengan saksi Nazaruddin, kepada penuntut umum untuk mengadirkan yang bersangkutan. Kalau menolak hadirkan secara paksa," kata Hakim Ketua Haswandi pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/6/2014).
Jaksa KPK sebelum sidang dimulai mengatakan Nazaruddin sedianya dihadirkan bersama 6 orang ahli dari KPK. Namun Nazar mMuhammad Nazaruddin menolak hadir di persidangan bersaksi untuk terdakwa bekas Menpora Andi Alifian Mallarangeng. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memerintahkan jaksa KPK menjemput paksa Nazaruddin bila kembali menolak dipanggil.
enolak dengan alasan sakit.
"Yang bersangkutan memberikan surat ke pimpinan KPK yang ditembuskan ke JPU KPK. Intinya yang bersangkutan tidak bersedia jadi saksi karena permintaan dia jadi justice colaborator sampai saat ini belum dipenuhi KPK," ujar jaksa KPK Supardi.
Karena itu jaksa meminta diberi kesempatan memanggil ulang Nazar pada persidangan berikutnya.
"Mohon untuk saksi Nazar kita diberi kesempatan lagi, kita akan bicara dengan yang bersangkutan untuk penuhi kewajiban sesuai hukum," lanjutnya.
Sidang Andi menghadirkan ahli yakni Indrajati Sidi, Yusra Sabri, I Wayan Sangara, Lambok Maringan H dan Rizal Tamin.
Andi didakwa memperkaya diri dan menyalahgunakan kewenangan dalam proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON). Total kerugian negara pada proyek di Hambalang, Bogor ini mencapai Rp 464 miliar.
(fdn/aan)











































