"Hasil rapat pimpinan memutuskan Chaidir dari Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang menjadi Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh," demikian lansir website Mahkamah Agung (MA), Senin (2/6/2014).
Seperti diketahui, MA mencopot Chaidir karena terbukti melanggar etika perilaku hakim karena menghubungi Ayin lewat telepon pada 1 Maret 2008. Ayin merupakan terpidana korupsi kasus suap jaksa Urip Tri Gunawan.
Kala itu, Chaidir yang menjabat sebagai Ketua PN Jakbar mengatakan ia akan bermain golf dengan dua hakim agung. Chaidir pun meminta sejumlah uang kepada Ayin.
Chaidir telah terbukti melanggar etika perilaku hakim dan dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pembebasan atau pencopotan dari jabatannya sebagai Ketua PN Jakbar. Chaidir telah melanggar pasal 3 ayat 1 huruf a PP No 30/1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri jo pasal 5 ayat 18 Keputusan Ketua MA No 215/KMA/SK/XII/2007 tentang petunjuk pelaksaan perilaku hakim.
Setelah itu, Chaidir jadi hakim tinggi di PT Jakarta. Setelah sekian lama menghilang, Tim Promosi dan Mutasi (TPM) MA pada 29 November 2012 mempromosikan Chaidir dari hakim tinggi PT Jakarta menjadi Waka PT Banda Aceh. Belum setahun duduk di kursi empuk PT Aceh, dia diboyong MA ke Lampung. Kini, Chaidir kembali ke Lampung sebagai Ketua PT Aceh!
(asp/ndr)











































