"Kalau dari Menag mundur, seyogyanya juga mundur dari ketua umum. Apalagi PPP merupakan parpol Islam jadi harus mengembalikan kepercayaan publik," ujar Barlianta melalui keterangan tertulis yang diterima detikcom, Minggu (1/6/2014) malam.
Barlianta juga membandingkan dengan PKS yang langsung mengganti posisi Luthfi Hasan Ishaaq serta PD yang langsung mengganti Anas Urbaningrum. Menurutnya, di parpol mana pun pasti akan berlaku ketentuan yang sama.
"Juga dengan mantan Menpora Andi Mallarangeng, ketika ditetapkan sebagai tersangka langsung mundur dari jabatan Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat. Mereka tidak mau menyeret institusi partai terhadap kasus hukum yang menimpanya. Kami harapkan Suryadharma bisa legowo untuk nonaktif dari ketua umum," imbuh dia.
Dalam keterangan tersebut pun tertulis ketentuan yang dimiliki PPP dalam AD/ART. Dengan demikian semakin kuat alasan untuk menonaktifkan Suryadharma.
Dalam Pasal 10 ART PPP ayat (1) disebutkan; pemberhentian atau pemberhentian sementara anggota Dewan Pimpinan dapat dilakukan karena: (b) berhenti atas permintaan sendiri, dan (d) disebutkan; melakukan perbuatan yang menjatuhkan nama PPP.
Kasus yang menimpa Suryadharma tersebut secara langsung sudah menjatuhkan nama PPP di depan publik. Maka dari itu, ketentuan pasal 10 ART ayat 1 huruf d bisa diberlakukan kepada Suryadharma.
(bpn/rmd)











































