Ali Imron Menolak Jadi Saksi Ba'asyir dalam Sidang Marriott
Selasa, 21 Des 2004 09:47 WIB
Jakarta - Terpidana bom Bali paling perlente, Ali Imron, menolak menjadi saksi persidangan Abu Bakar Ba'asyir dalam kasus terorisme bom Marriott di Aula Departemen Pertanian (Deptan), Ragunan, Jaksel, Selasa (21/12/2004).Alasan yang disampaikan Ale, panggilan akrabnya, adalah karena dia pernah menjadi saksi sang ustadz dalam kasus sebelumnya. "Tidak ada perkembangan hal baru yang bisa ditambahkan dalam persidangan kali ini," tulis Ale dalam suratnya yang dibacakan JPU Salman Maryadi.Selain Ale, saksi yang menolak hadir lainnya adalah terpidana Hutomo Pamungkas. Alasannya seragam dengan yang disampaikan Ale.Dengan demikian, sidang kali ini akan menghadirkan Nasyir Abbas. Dia adalah salah seorang saksi kunci karena dia mengaku melihat Ba'asyir di kamp Hudaibiyah, Mindanao, Moro, Filipina dalam acara wisuda para siswa di kamp tersebut.Padahal pada persidangan yang lalu, saksi Ir Sutikno dan Imron Baihaqi, menyatakan bahwa selama di Mindanao, ia tak pernah melihat Ba'asyir. Selain itu Nasyir Abbas juga memberitahu Imron Baihaqi bahwa setelah Abdullah Sungkar meninggal, amir Jamaah Islamiyah (JI) dipegang Ba'asyir.Selain Nasyir, jaksa juga menghadirkan saksi I Putu Eka dan Merthawan. Sidang yang baru saja dimulai ini dipenuhi oleh massa Ba'asyir dari Majelis Mujahidin Indonesia (MMI). Jumlahnya sekitar 300 orang.Menurut Muhammad Pudjo Sunarto, koordinator pemberangkatan anggota MMI, massa berasal dari berbagai kota, misalnya Yogya, Solo, Cirebon, dsb. Mereka hadir ke Jakarta dengan 2 tujuan. Pertama, menyaksikan sidang dengan saksi Nasyir Abbas. Kedua, akan berdemo ke Kedubes Malaysia."Demo ini kami lakukan karena 16 Muslim Indonesia pernah ditangkap dan disiksa dengan tuduhan menyimpan senjata," jelas Pudjo.
(nrl/)











































