Ini Jumlah Baliho dan Spanduk Kampanye yang Diatur KPU

Ini Jumlah Baliho dan Spanduk Kampanye yang Diatur KPU

- detikNews
Sabtu, 31 Mei 2014 17:48 WIB
Ini Jumlah Baliho dan Spanduk Kampanye yang Diatur KPU
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatasi jumlah pemasangan baliho atau spanduk bagi pasangan capres/cawapres selama masa kampanye.

"Kami mengatur ada 2 alat peraga besar yang namanya baliho atau spanduk. Dalam aturan kami, mereka boleh memasang baliho di desa itu maksimal 3 buah. Di bawah tingkat kelurahan spanduk minimal 5 buah. Kami berharap mereka mematuhi ini," kata anggota KPU Hadar Nafis Gumay di KPU, Jl Imam Bonjol No 29, Jakarta Pusat, Minggu (31/5/2014).

Melihat banyaknya alat peraga yang kedua pasang capres dan cawapres di berbagai sudut kota beberapa waktu ini sangat disayangkan Hadar. Pasalnya, masa kampanye baru akan dimulai 2 Juni 2014.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sekarang juga belum dibolehkan karena masa kampanye belum mulai," imbuhnya.

Hadar juga menanggapi positif masukan dari Direktur Puskapol UI Sri Budi Eko Wardani yang mengatakan paparan visi misi Jokowi-JK dan Prabowo-Hatta hanya dipampang dalam laman KPU. Hal itu dinilainya kurang efektif karena tidak semua lapisan masyarakat dapat mengakses paparan informasi tersebut.

"Nanti poster, leaflet dan sebagainya akan kita sebar yang di dalamnya ada foto, nomor urut dan visi misinya. Karena nggak semua orang bisa mengakses situs online. Visi misi kan bagus saja diselipkan di koran jadi semakin banyak yang bisa baca," ujar Hadar.

Meski demikian langkah itu masih terganjal oleh terbatasnya bujet atau anggaran operasional KPU. Dia sendiri tidak mau merinci berapa banyak dana yang dialokasikan KPU.

(fdn/fdn)


Berita Terkait