"Pihak swasta TV misalnya dia harusnya mengumumkan iklan-iklan yang dipasang darimana dan seberapa sering. Jadi tidak harus KPU terus yang memantau. Jadi mereka harus transparan," kata anggota KPU Hadar Nafis Gumay di KPU, Jl Imam Bonjol No 29, Jakarta Pusat, Sabtu (31/5/2014).
KPU menurut Hadar memang tidak memiliki aturan khusus mengenai belanja iklan kampanye Pilpres. Karena itu KPU akan menyurati pemilik/pengelola televisi atas imbauan ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini mengatakan banyak iklan-iklan kampanye yang dipesan bukan oleh tim sukses melainkan relawan pendukung. Hal ini bisa berakibat fatal sebab tidak akan tercantum dalam anggaran pengeluaran resmi parpol.
"Banyak sekali bukan pihak tim kampanye resmi yang membuat iklan untuk mendukung calon. Kami menyampaikan masukan kepada KPU ke depan harus ada disclaimer di iklan apakah disetujui/tidak oleh tim kampanye dan Presiden X. Agar tidak ada lagi dana yang tidak bisa terpantau akibat dari simpatisan," ujar Titi.
(fdn/fdn)










































