"Kami tadi baru saja menyelesaikan rapat pleno. Sudah kita ketahui bersama proses pendaftaran pasangan capres cawapres yang dimulai dari 18 Mei lalu. Akhirnya kita menerima dokumen 26 hal yang sudah diverifikasi termasuk pada masa perbaikan, kami akhirnya telah menetapkan pasangan capres dan cawapres," tutur anggota KPU Hadar Nafis Gumay di Ruang Sidang KPU, Jl Imam Bonjol No 29, Jakarta Pusat.
Penetapan ini tertuang dalam keputusan No 453/KTPS/KPU/2014 tentang penetapan capres dan cawapres. "Kita mempunyai 2 pasang calon yaitu Ir H Joko Widodo-Drs H Jusuf Kalla. Pasangan lain adalah H Prabowo Subianto-H M Hatta Rajasa," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah kami keluarkan keputusan ini secara resmi sebentar kami kirimkan surat ini kepada dua calon tersebut," tegas Hadar.
Rencananya, KPU juga akan bertemu kedua calon dan sejumlah tokoh Bawaslu pada 3 Juni mendatang untuk menandatangani deklarasi kampanye yang damai guna terciptanya pemilu yang berintegritas.
(fdn/fdn)











































