"Mereka telah melakukan usaha selama setahun terakhir dengan penghasilan 2 bulan terakhir bisa mencapai Rp 1 miliar, hal ini berdasarkan pengakuan tersangka," ujar Kapolres Jakarta Utara, Kombes M. Iqbal di kantornya, Jl Yos Sudarso, Jakarta, Sabtu (31/5/2014).
Hasil pengungkapan pabrik tersebut, Polres Jakut telah menyita ratusan jenis smartphone rekondisi. "Ada 700 handphone yang kami sita dan nanti akan kita kembangkan kembali," imbuhnya.
Dalam modus operasionalnya, imbuh Iqbal, untuk meyakinkan konsumen, kedua tersangka memberi jaminan garansi. Namun garansi tersebut, tentu saja, fiktif.
"Selain itu mereka juga memalsukan nomor Ditjen Postel. Semuanya dibuat sendiri tapi setelah dicek, tidak terdaftar di departemen Perindustrian dan Perdagangan, setelah itu handphone yang telah direkondisi dikemas dengan apik lalu di jual dengan harga asli," tuturnya
Ia mengimbau kepada masyarakat agar tidak terbuai dengan handphone yang dijual di bawah harga normal.
"Nanti juga kita akan sosialisasikan kepada masyarakat juga, selain itu untuk masyarakat agar tidak membeli handphone di counter-counter tidak resmi. Karena handphone yang dijual ini terkadang ada yang mati total, tidak bisa digunakan," ungkapnya.
(edo/nwk)










































