Golkar Gugat Kehilangan 4.200 Suaranya di Jakarta Selatan ke MK

Golkar Gugat Kehilangan 4.200 Suaranya di Jakarta Selatan ke MK

- detikNews
Jumat, 30 Mei 2014 21:02 WIB
Golkar Gugat Kehilangan 4.200 Suaranya di Jakarta Selatan ke MK
Foto: Sidang gugatan Golkar ke MK
Jakarta - Partai Golkar menghadirkan sejumlah bukti dan saksi atas kecurangan perolehan suara dalam gugatannya di Mahkamah Konstitusi (MK). Golkar protes atas kehilangan 4.200 suara di Daerah Pemilihan (Dapil) 8 Jakarta Selatan.

Sidang gugatan Partai Golkar ini berlangsung di Gedung โ€ŽMK, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat (30/5/2014) malam yang dimulai pukul 19.00 WIB. Dalam persidangan hadir sejumlah saksi dari 3 TPS di Dapil 8 Jakarta Selatan.

Menurut Koordinator Tim Pengajuan Gugatan Suara Partai Golkar, Laras Susianto, saksi yang diajukan antara lain anggota KPPS dan Ketua RT tempat pemungutan suara. Para saksi mengetahui persis berapa suara partai Golkar di TPS tempat mereka bertugas. Dan hal itu diperkuat dengan bukti formulir C1 dari website KPU.

"Bukti-Bukti jumlah yang berbeda pada formulir C1 berhologram dan jumlah suara yang telah disahkan KPU DKI tersebut sebelumnya juga telah diserahkan kepada Panwaslu Jakarta Selatan," kata Laras sebelum persidangan dimulai.

Laporan kepada Panwas untuk diteruskan proses pidana para pelaku yang diduga sengaja menghilangkan suara. "Sementara di MK, bukti-bukti dan saksi untuk mengembalikan suara sebenarnya partai Golkar di Dapil 8," jelasnya.
โ€Ž
Laras mencontoh dii TPS 06 Jatipadang, suara seorang caleg Golkar yang memperoleh 86 suara di Form C1 ternyata di Form D1 hanya menjadi 26 suara. "Ini jelas terjadi indikasi pengurangan suara," imbuhnya.

Di TPS 51 Pasar Minggu suara Goljkar sesuai Form C1 sebanyak 96 suara, kenyataannya di Form D1 tinggal 68 suara. Bahkan suara salah satu caleg yang seharusnya mendapat 30 menjadi 0 suara di Formulir D1. โ€ŽDi Kelurahan Pejaten Timur suara Golkar sesuai Form C1 8.066 tapi di Form D1 menjadi 5.930 terjadi selisih 2.136 suara.

Tim Badan Pemenangan Pemilu Partai Golkar menengarai kecurangan terjadi secara masif di tingkat kelurahan. Hingga akhirnya perolehan suara โ€ŽGolkar yang seharusnya 65.281 suara berdasarkan website KPU Online, ternyata hasil rekapirtulasi hanya 60.859 suara.

"Kami yakin Majelis Hakim MK akan memutuskan berdasarkan bukti-bukti dan saksi yang sahih. MK tidak mungkin akan bermain api . Sebab saat ini MK tengah mengedepankan semangat untuk menjadi bersih, jelas dan adil," harap Laras.

Laras menambahkan, bila gugatan Partai Golkar ini menang, maka seharusnya parpol berlambang pohon beringin padi dan kapas ini akan mendapatkan tambahan dua kursi di DPRD DKI Jakarta.

(zal/jor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads