Gagal Melaju ke Senayan, Caleg ini Ditahan karena Diduga Suap Ketua KPUD

Gagal Melaju ke Senayan, Caleg ini Ditahan karena Diduga Suap Ketua KPUD

- detikNews
Jumat, 30 Mei 2014 20:11 WIB
Jakarta - Sudah jatuh, tertimpa tangga pula. Seperti ini nasib caleg Partai Hanura, FX Karamoy. Ia gagal ke Senayan, lalu ditahan polisi karena disangka menyuap ketua KPUD dalam Pileg 2014.

"Tersangka atas nama FX Karamoy (caleg DPR RI) telah memenuhi panggilan dan selanjutnya yang bersangkutan ditahan di rutan Polda Lampung," kata Kabid Humas Polda Lampung AKBP Sulistyaningsih melalui pesan singkat, Jumat (30/5/2014).

Sulistyaningsih menambahkan Karamoy dijerat pasal 12 B Jo pasal 12 C atau pasal 12 huruf a atau pasal 11 dan atau pasal 5 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Karamoy tidak memenuhi panggilan pertamanya pada Senin (19/5) lalu. Kemudian, hari ini dia datang untuk menjalani pemeriksaan.

"Adapun dugaannya, (tersangka) memberikan sejumlah uang kepada Ketua KPUD Lampteng terkait pemilu legislatif," jelasnya.

Dalam daftar caleg di KPU, Karamoy berdomisili di Jakarta Barat. Ia maju dari dapil Lampung II meliputi Lampung Tengah, Lampung Timur, Lampung Utara, Mesuji, Tulang Bawang, Tulang Bawang Barat, dan Way Kanan. Berdasarkan perhitungan akhir, suaranya terlalu minim sehingga tidak lolos menjadi anggota DPR.

Informasi yang beredar, Karamoy mengirimkan uang puluhan juta rupiah melalui rekening sopir Ketua KPUD berinisial HA. Transfer uang tersebut dilakukan menjelang pencoblosan 9 April lalu. Polisi masih mengembangkan kasus ini.

(try/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads