"Terkait maraknya kampanye hitam melalui media sosial dan sebagainya, disepakati meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir situs, akun-akun jejaring sosial yang melakukan kampanye hitam terhadap pasangan capres cawapres 2014," kata komisioner Bawaslu Nashrullah.
Hal itu disampaikan sebagai kesimpulan dalam rapat antara Bawaslu bersama perwakilan tim pasangan calon, KPU, Bareskrim, Kejagung, KPI, PPATK, KPK dan Kominfo di kantor Bawaslu Jalan MH Thamrin, Jakpus, Jumat (30/5/2014).
Tak hanya Kominfo, tindaklanjuti kampanye hitam juga akan dibantu Bareskrim Mabes Polri dengan mengusut dan menindak pelaku penyebar kampanye hitam juga pemilik akun dan memprosesnya secara hukum.
"Tentu kepada kepolisian kami juga meminta mengusut siapa pelaku-pelaku tersebut, dan keterangan kabareskrim prinsipnya para pelaku properti yang dirusak itu sedang dikejar pelakunya dan kami berupaya maksimal untuk tegakkan hukum pemilu dengan baik," ujarnya soal perusakan properti timses.
Sementara Kepala Seksi Hukum dan HAM Kominfo Harmetri, menyatakan segera menindaklanjuti hasil rapat ini kepada pimpinan di kementeriannya soal blokir situs penyebar kampanye hitam.
"Kami sesegera mungkin sampaikan kepada menteri, saya akan langsung sampaikan kepada pimpinan terkat memblokir situs-situs, akun atau jejaring sosial (yang menyebar kampanye hitam)," ujar Harmetri.
(iqb/jor)











































