"Iya, takut Pak. Kami takut melaut sejak ada kasus ini (berdirinya 3 pancang besi rambu suar) di perairan Tanjung Datok," kata salah seorang nelayan warga Desa Temajuk, Farhat, kepada wartawan, Jumat (30/5/2014)
Farhat bercerita, perairan Tanjung Datok sudah sejak lama menjadi lokasi primadona nelayan melakukan pencarian ikan dan lobster untuk kemudian dijual kembali di pasar-pasar tradisional.
"Tapi sekarang, sejak ada pancang itu, sering diusir tentara Malaysia. Memang sekarang pembangunannya dihentikan. Tapi tetap saja kami takut melaut," ungkap Farhat.
Sekretaris Desa Temajuk Asman pun mengungkapkan hal yang sama. Dia menyebut lokasi pembangunan 3 tiang pancang adalah wilayah NKRI.
"Itu wilayah Indonesia," tegas Asman.
Kamis (22/5/2014) lalu, Kementerian Luar Negeri RI (Kemenlu) melansir hasil koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait menunjukkan posisi rambu suar berada di garis landas kontinen Indonesia berdasarkan perjanjian Indonesia-Malaysia 1969.
Pembangunan 3 tiang pancang besi oleh Malaysia menuai reaksi Indonesia. Tiang itu kini bercat merah dan putih, warna bendera RI. Belum diketahui jelas siapa yang telah mencat ketiga tiang pancang tersebut.
(try/try)











































