"Sampai sekarang belum ada Sprindik untuk Anggito Abimanyu," kata Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas saat dikonfirmasi, Jumat (30/5/2014).
Sempat beredar kabar bahwa Anggito telah ditetapkan sebagai tersangka, sehingga Dirjen PHU itu memutuskan untuk mundur. Namun, kabar itu ditampik pihak KPK.
"Itu tidak benar (Anggito sudah jadi tersangka)," tegas Busryo.
Sebelumnya, Anggito Abimanyu sudah melayangkan surat pengunduran diri ke Presiden. Dalam suratnya, Anggito beralasan bahwa ada kemungkinan dalam waktu dekat dirinya akan menghadapi masalah hukum.
"Beliau meminta persetujuan mundur karena seperti kemungkinan yang diberitakan media akan menghadapi masalah hukum," kata Menko Kesra Agung Laksono di rapat Kabinet di Istana Cipanas.
(kha/aan)











































