"Sampai saat ini ada satu kepala daerah dan dua wakil kepala daerah yang mengajukan cuti ke Mendagri," kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Didik Suprayitno, dalam pesan singkat, Jumat (30/5/2014),.
Menurut Didik, mereka yang mengajukan cuti adalah Gubernur Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang yang tercatat sebagai tim kampanye nasional Joko Widodo-Jusuf Kalla. Lalu dua Wakil Gubernur yaitu Wagub Kalimantan Tengah Achmad Diran untuk pasangan Jokowi-Jusuf Kalla dan Wagub Sulawesi Tengah Sudarto sebagai tim Prabowo-Hatta.
"Gubernur dan wakil gubernur wajib mengajukan cuti kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri. Sedangkan bupati, wali kota dan wakilnya mengajukan kepada Mendagri melalui gubernur," paparnya.
Ketentuan itu, tertuang dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2009 dan Permendagri Nomor 29 Tahun 2014.
Pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang mengajukan cuti untuk kampanye Pilpres, diizinkan mengambil cuti dalam waktu bersamaan. Sementar tugas-tugas dilaksanakan oleh Sekretaris Daerah.
"Tetapi kemendagri menganjurkan apabila bisa agar diatur jangan bersamaan," ucap Didik.
(iqb/dnu)











































