"Beliau mundur sebagai Dirjen Haji hari ini. Dengan alasan-alasan yang ada di surat itu. Beliau meminta persetujuan mundur karena kemungkinan seperti yang diberitakan di media akan menghadapi masalah hukum. Meskipun hal itu belum jelas ada pasal hukum seperti apa tapi beliau katakan ke saya, karena ada masalah hukum sehingga perlu fokus pada itu," kata Menko Kesra Agung Laksono di Istana Cipanas, Jawa Barat, Jumat (30/5/2014).
Surat pengunduran diri Anggito diterima pukul 11.00 WIB dari Setjen Kemenag.
Penyidik KPK sebelumnya melakukan penggeledahan di Kemenag. Sejumah benda disita termasuk telepon seluler Dirjen Haji dan Umron Anggito Abimanyu. KPK memang menyebut ada dugaan keterlibatan Anggito, namun hingga kini status Anggito masih saksi.
(aan/mad)










































