Berikut rincian duit dan mobil yang diterima Anas Urbaningrum selaku anggota DPR periode 2009-2014 sebagaimana dipaparkan dalam dakwaan yang dibacakan jaksa KPK di Pengadilan Tipikor, Jumat (30/5/2014):
1. Penerimaan uang Rp 2,010 miliar dari PT Adhi Karya
Duit ini digunakan untuk pencalonan Ketum dalam Kongres Demokrat tahun 2010. Uang ini diserahkan oleh Teuku Bagus M Noor melalui Munadi Herlambang, Indradjaja Manopol (Direktur Operasi PT AK) dan Ketut Darmawan (Direktur Operasi PT Pembangunan Perumahan) atas permintaan Muchayat.
2. Penerimaan dari Muhammad Nazaruddin (Permai Group) Rp 84,515 miliar dan US$ 36,070 untuk keperluan persiapan pencalonan Ketum Partai Demokrat.
3. Penerimaan dari Muhammad Nazaruddin sebesar Rp 30 miliar dan US$ 5.225.000 untuk keperluan Pelaksanaan Pemilihan Ketum Demokrat.
4. Penerimaan 1 unit mobil Toyota Harrier B 15 AUD Rp 670 juta.
Mobil ini diberikan pejabat PT Adhi Karya, Teuku Bagus M Noor atas permintaan pada pertemuan September 2009 di Pasific Place yang diahdiri Nazaruddin, Teuku Bagus M Noor, Machfud Suroso dan Munadi Herlambang.
5. Penerimaan fasilitas survei Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA Rp 478 juta.
Bahwa survei ini tidak perlu dibayarkan karena Anas bila terpilih menjanjikan LSI mendapatkan pekerjaan survei pemilihan bupati/walikota dari calon Demokrat.
6. Penerimaan fasilitas mobil Toyota Vellfire B 69 AUD Rp 735 juta dari PT Atrindo Internasional.
(fdn/mad)










































