AJI Ancam Adukan Pemprov DKI ke KPK Atas Dugaan Suap
Selasa, 21 Des 2004 07:25 WIB
Jakarta - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengecam adanya dana sebesar Rp 3,15 Miliar yang dialokasikan untuk wartawan dan peliputan di media massa. Apalagi bila dana tersebut dialokasikan untuk uang sangu wartawan, uang peliputan, hingga uang Tunjangan Hari Raya. Karena wartawan yang meliput di balaikota bukan pegawai pemda, bukan pegawai di DPRD, apalagi bukan pegawai Gubernur. "Ini sama saja dengan penyuapan. Apa landasannya ? Kan wartawan yang meliput di balaikota bukan pegawai pemda. Bila wartawan menerima pesangon dari pemda yang tidak jelas alokasinya, ini pastinya akan mengurangi independensi wartawan itu sendiri," terang Ketua AJI Indonesia Edi Suprapto saat dihubungi detikcom Selasa pagi (21/12/2004). Melalui telepon selulernya, Edi berujar bahwa fungsi wartawan sesungguhnya melakukan fungsi sosial untuk memantau demi kepentingan publik. Itu yang menjadi mandad wartawan. Dengan mandad itu harusnya wartawan mampu mengoptimalkan berita yang independen. Bila wartawan menerima pesangon dari pihak yang tidak jelas alokasinya, maka pastinya ini akan mengurangi independensi ybs. "Memang wartawan memiliki fungsi yang strategis. Wartawan memiliki posisi yang sangat penting. Ia bisa memberikan opini yang positif maupun yang negatif terhadap suatu masalah karena ia memiliki fungsi kontrol, mengkritik. Ini yang ditanggapi secara keliru," jelas Edi. Edi mengingatkan agar kedua belah pihak, baik wartawan ybs maupun pihak pemda menghentikan praktek-praktek seperti diatas. Apalagi sekarang pemerintah sedang giat-giatnya menciptakan good coorporate goverment. "Seharusnya ini segera dihentikan. Apa urgensinya memberikan pesangon kepada wartawan. Emang wartawan pegawai pemda? Wartawan kan sudah mendapat gaji dari kantor mereka. Daripada buat wartawan, lebih baik digunakan untuk pembangunan kepentingan publik lainnya seperti pembangunan prasarana umum, sekolah, perbaikan jalan, ini lebih jelas dan terukur daripada memberikan uang kepada wartawan," sesalnya.Bila hal ini tidak dihentikan, Edi mengingatkan bahwa Pemprov DKI Jakarta bisa dibawa ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Apalagi bila dana tersebut sudah disetujui oleh DPRD, maka boleh jadi dikatakan adanya korupsi yang dilakukan secara struktural. "Bila penggunaannya tidak sesuai dengan UU, Pemprov DKI bisa dibawa ke KPK untuk diuji materi apakah mereka melakukan tindak penyuapan atau tidak. Kita kumpulkan dulu data-datanya, bila lengkap, Aji akan fasilitasi membawa ini ke KPK," paparnya. Dalam hal ini, Edi juga mengingatkan bahwa wartawan yang menerima suap itu juga harus berbenah diri. Karena suap, seperti diketahui, adalah penyakit kronis yang menerpa semua lapisan masyarakat. Edi juga menambahkan, tidak hanya di Pemda DKI, pihaknya juga akan meninjau budaya suap yang menjangkit wartawan di sejumlah tempat lainnya.
(dni/)











































