Anas Didakwa Terima Uang dari Hambalang, Kemendikbud, dan Gedung Pajak

Sidang Kasus Hambalang

Anas Didakwa Terima Uang dari Hambalang, Kemendikbud, dan Gedung Pajak

- detikNews
Jumat, 30 Mei 2014 11:17 WIB
Anas Didakwa Terima Uang dari Hambalang, Kemendikbud, dan Gedung Pajak
Jakarta - Anas Urbaningrum didakwa telah menerima uang Rp 116,5 miliar dan USD 5,2 juta dari pengurusan beberapa proyek yang didanai APBN. Uang itu diterima Anas antara lain dari proyek di Kemendikbud, Hambalang, dan pembangunan gedung pajak.

"Terdakwa selaku anggota DPR RI tahu uang itu untuk proyek Hambalang dan proyek lain di Kemenpora, proyek-proyek di Dirjen pendidikan tinggi dan proyek-proyek lain yang dibiayai APBN yang didapat Permai Grup," kata jaksa KPK membacakan surat dakwaan untuk Anas Urbaningrum di pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (30/5/2014).

Setelah menjabat sebagai anggota DPR, Anas melepaskan jabatannya di Permai Grup. Namun, ternyata Anas masih terus mengurus beberapa proyek.

"Selain bergabung dengan Permai Grup, terdakwa bentuk kantong-kantong dana. Dikelola Yulianis dan Rosa proyek Kemendiknas dan Kemenpora. Mahfud Suroso mengelola proyek universitas, gedung pajak dan Hambalang," jelas jaksa.

"Di samping itu istri terdakwa dan Mahfud Suroso bergabung dalam PT Dutasari Citralaras," lanjut jaksa.

Dari pengurusan proyek-proyek itu, Anas mendapat fee 7-22 persen. Uang fee dikumpulkan dalam brangkas di Grup Permai.

"Dalam pengurusan proyek melalui Permai Grup terdakwa mendapat fee 7-22 persen yang disimpan di brangkas Permai Grup," ungkap jaksa.

(kha/aan)


Berita Terkait