"Dakwaan imajiner, spekulatif dan saya tidak ikuti konstruksinya dengan jelas. Mohon berkenan kami diberi kesempatan meberikan nota keberatan," ujar Anas menanggapi surat dakwaan yang dibacakan jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (30/5/2014).
Anas didakwa menerima duit ratusan miliar rupiah dan mobil mewah. Gratifikasi diterima Anas dari proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON), proyek perguruan tinggi dan proyek lainnya.
"Selaku pegawai negeri selaku anggota DPR melakukan beberapa perbuatan menerima hadiah atau janji berupa Toyota Harrier B 15 AUD Rp 670 juta, 1 unit Toyota Vellfire B 6 AUD Rp 735 juta, kegiatan survei Rp 478 juta, uang Rp 116,5 miliar dan US$ 5,2 juta," ujar jaksa KPK.
Penerimaan duit dan mobil dimaksudkan agar Anas ikut membantu memuluskan proyek Hambalang, proyek perguruan tinggi di Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud. "Dan proyek lain yang dibiayai APBN," ujar jaksa.
Selain itu jaksa mendakwa Anas melakukan tindak pidana pencucian uang. Anas didakwa membeli tanah dan bangunan di sejumlah lokasi yang duitnya diduga berasal dari hasil korupsi.
(fdn/mad)











































