Anas Didakwa Terima Rp 116 Miliar, USD 5 Juta dan 2 Mobil Mewah

Sidang Kasus Hambalang

Anas Didakwa Terima Rp 116 Miliar, USD 5 Juta dan 2 Mobil Mewah

- detikNews
Jumat, 30 Mei 2014 10:12 WIB
Jakarta - Mantan Ketum Partai Demokrat Anas Urbaningrum didakwa menerima duit ratusan miliar rupiah dan mobil mewah. Gratifikasi diterima Anas dari proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON), proyek perguruan tinggi dan proyek lainnya.

"Selaku pegawai negeri selaku anggota DPR melakukan beberapa perbuatan menerima hadiah atau janji berupa Toyota Harrier B 15 AUD Rp 670 juta, 1 unit Toyota Vellfire B 6 AUD Rp 735 juta, kegiatan survei Rp 478 juta, uang Rp 116,5 miliar dan 5,2 juta USD," ujar jaksa KPK membaca surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (30/5/2014).

Penerimaan duit dan mobil dimaksudkan agar Anas ikut membantu memuluskan proyek Hambalang, proyek perguruan tinggi di Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud.

"Dan proyek lain yang dibiayai APBN," ujar jaksa.


(fdn/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads