Ada belasan loyalis Anas yang hadir termasuk Gede Pasek Suardika. Sidang Anas akan dipimpin hakim ketua Haswandi di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel dimulai pukul 09.30 WIB, Jumat (30/5/2014)
Pengacara Anas, Handika Honggowongso menyebut ada tiga dakwaan untuk Anas. Pertama, penerimaan mobil Harrier, kedua penerimaan uang dari proyek Hambalang dan proyek lain, dan TPPU.
"Jadi di dakwaan itu disebut bahwa Nazar membagikan uang pada ketua-ketua DPC Partai Demokrat untuk memenangkan Anas," kata Handika sebelum sidang dimulai.
Uang yang didakwakan diterima Anas di antaranya Rp 120 miliar dan USD 5 juta. Uang itu diterima dari beberapa proyek, antara lain Hambalang dan proyek di rumah sakit.
(fdn/vid)











































