"Sudah berkonsultasi dengan Mas Anas untuk persidangan. Mas Anas siap," kata anggota tim kuasa hukum Anas, Firman Wijaya kepada detikcom, Jumat (30/5/2014).
Sidang Anas akan digelar pada pukul 09.00 WIB nanti. Dakwaan akan dibacakan jaksa seputar gratifikasi yang diterima Anas terkait proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) di Hambalang dan sejumlah penerimaan gratifikasi dari proyek lainnya.
Dalam proyek Hambalang, Anas disebut mendapatkan duit Rp 2,2 miliar untuk membantu pencalonannya sebagai Ketum PD dalam kongres tahun 2010.
"Bagi saya yang agak mengejutkan itu yang telah disampaikan di awal terbukti. Ini tidak lebih dari tuduhan langkah politik Mas Anas, terakhir dakwaannya itu dituduh mempersiapkan diri menjadi capres dari Partai Demokrat," ujar Firman.
Anas juga dijerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sehingga KPK menyita sejumlah tanah yang berhubungan dengannya. Ia dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 4 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan TPPU.
"Mas Anas sudah menduga, dia juga sudah punya catatan sebagai nota keberatan dia," tutup Firman.
(vid/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini