Anas Urbaningrum Jalani Sidang Perdana Hari Ini

Anas Urbaningrum Jalani Sidang Perdana Hari Ini

- detikNews
Jumat, 30 Mei 2014 05:16 WIB
Anas Urbaningrum Jalani Sidang Perdana Hari Ini
Jakarta - Mantan Ketum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menjalani sidang perdana hari ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Anas menjadi terdakwa penerimaan gratifikasi proyek Hambalang termasuk pidana pencucian uang.

Sidang yang dipimpin hakim ketua Haswandi dijadwalkan digelar pukul 09.00 WIB di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jaksel, Jumat (30/5/2014). Dakwaan akan memaparkan gratifikasi yang diterima Anas terkait proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) di Hambalang dan sejumlah penerimaan gratifikasi dari proyek lainnya.

Dalam proyek Hambalang, Anas disebut mendapatkan duit Rp 2,2 miliar untuk membantu pencalonannya sebagai Ketum PD dalam kongres tahun 2010.

Sedangkan terkait pidana pencucian uang, KPK melakukan sejumlah penyitaan di antaranya penyitaan tanah seluas 7.670 m2 di Kelurahan Mantrijeron, Yogyakarta. Tanah ini kepemilikannya atas nama Attabik Ali.

Penyidik juga menyegel tiga bidang tanah di Desa Panggungharjo, Bantul, atas nama Dina AZ yang merupakan anak dari Attabik Ali. Dan ketiga, penyitaan tanah dan bangunan di Jl Selat Makasar C9/22 di Duren Sawit, Jaktim.

Untuk TPPU Anas dijerat Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 UU TPPU tahun 2002.


(fdn/vid)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads