"Ada beberapa kegiatan yang terpaksa ditunda, beberapa seperti belanja modal seperti lelang-lelang yang belum dilaksanakan," kata Kepala Biro Humas dan Hukum MA Ridwan Mansyur kepada detikcom, Kamis (29/5/2014) malam.
Pemotongan anggaran ini melalui Instruksi Presiden No 4 Tahun 2014, sejumlah lembaga seperti Komisi Yudisial dan Mahkamah Konstitusi pun anggarannya dipotong.
Ridwan mengatakan MA memaklumi pemotongan ini dalam upaya negara melakukan penghematan. MA pun berharap anggaran yang dipangkas dapat dikembalikan melalui APBN Perubahan.
"Kita berharap nanti dengan prinsip keuangan negara seperti ini bisa pulih melalui APBN Perubahan setelah kondisi keuangan membaik," kata Ridwan.
Rincian anggaran MA adalah 60 persen untuk belanja pegawai seperti gaji hingga tunjangan, 27 persen untuk belanja barang seperti alat tulis kantor, dan 13 persen untuk belanja modal.
"Jadi belanja modal tidak banyak seperti pembangunan atau renovasi gedung untuk 867 satuan kerja di seluruh Indonesia," kata Ridwan.
Dalam Inpres yang dikeluarkan pada 19 Mei 2014 itu, anggaran MA dipangkas 10,9 persen. Anggaran awal Rp 7,2 triliun lantas dipotong sebesar Rp 973 miliar. Adapun MK harus merelakan anggaran mereka dipotong sebesar 23,7 persen atau Rp 51,6 miliar. Anggaran awal MK sesuai APBN adalah Rp 215,8 miliar.
(vid/vid)











































