Ini Cerita Aiptu Fikri Tangkap Pelaku Ranmor di Taman Sari

Ini Cerita Aiptu Fikri Tangkap Pelaku Ranmor di Taman Sari

- detikNews
Kamis, 29 Mei 2014 15:18 WIB
Jakarta - Anggota Ditnarkoba Polda Metro Jaya, Aiptu Fikri, melakukan aksi heroik dengan menggagalkan aksi pelaku curanmor di Alfamart, Taman Sari, Jakarta Barat. Dari aksinya tersebut kaki Aiptu Fikri hingga tertembus timah panas.

Aiptu Fikri mengatakan awalnya sedang mengincar pelaku target narkoba di daerah Taman Sari. Saat di dekat Alfamart pada Rabu 7 Mei 2014 pukul 01.50 WIB, ia melihat 4 orang melakukan gelagat mencurigakan.

"Setelah saya cek sedang ngutak-ngatik sepeda motor di dalam Alfamart. Setelah saya bilang saya dari polisi, mereka langsung menodongkan pistol ke jidat, leher dan dada, saya tidak dapat berkutik," kata Aiptu Fikri di Mapolres Jakarta Barat, Kamis (29/5/2014).

Lanjutnya, saat itu juga senjata miliknya langsung dirampas pelaku. Dalam keaddan tidak berkutik ia hanya dapat pasrah, namun beruntung tidak lama kemudian rekannya datang.

"Setelah junior saya datang, konsentrasi pelaku pecah mengetahui masih ada polisi lain dan mereka berlarian," jelasnya.

Setelah pelaku hendak kabur, Aiptu Fikri sempat melakukan perlawanan terhadap salah satu pelaku bernama Obi. Dari pergulatan dengan pelaku, ia tertembak di kaki sebelah kanan.

"Saat ingin menangkap pelaku, ia sempat menembakkan pistolnya sebanyak 5 kali, dari tembakan tersebut sekali mengenai kaki kanan saya," terangnya.

"Ditembakan itu hampir juga mengenai perut saya dan sesaat kemudian saya dapat melumpuhkan pelaku setelah ia menembak dan mengenai paha kirinya," sambungnya.

Dari pengungkapan kasus tersebut 3 tersangka atas nama Herman, Iwan dan Ahmad berhasil kabur. Namun kini tersangka Iwan telah dapat ditangkap polisi di Lampung.

Adapun dari laporan tersangka Iwan, polisi yang melakukan pengembangan dan berhasil menangkap sisa tersangka sehingga total tersangka ditangkap polisi menjadi 9 orang. Namun untuk tersangka Herman dan Ahmad masih DPO.

Alhasil dari ulahnya tersebut pelaku dikenai pasal 365 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. Serta pelaku dikenakan pidana maksimal 15 tahun penjara.

(tfn/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads