Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Moffan MK, mengatakan, polisi menggerebek rumah anggota dewan tersebut pada Senin (26/5) sekitar pukul 21.00 WIB. Saat polisi masuk ke dalam rumah, pelaku bersama seorang temannya tertangkap basah mengisap sabu dan ganja.
"Yang kita amankan malam itu ada tiga orang yaitu JK, AY dan TA. Tapi setelah kita periksa TA tidak terbukti dan saat ditangkap berada di ruangan lain," kata Moffan kepada wartawan di Mapolresta Banda Aceh, Jln Cut Mutia, Rabu (28/5/2014).
Kedua tersangka yang ditangkap di kompleks DPRA, Jalan Kebun Raja, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar saat ini masih dikenakan pasal tentang pengguna. Namun, polisi masih terus mendalami asal usul barang haram tersebut. Bersama mereka juga diamankan barang bukti berupa sabu-sabu, ganja, dan alat hisap sabu.
"Mereka ditangkap di dalam kamar," jelas Moffan.
Menurutnya, pengungkapan kasus narkoba merupakan hasil penyelidikan polisi di lapangan yang dilengkapi laporan masyarakat.
"Dari beberapa penangkapan kita berhasil membongkar jaringan dari yang kecil hingga besar. Setelah informasi itu kita tampung dan dalami, ada hasil yang kita dapat," terangnya.
(fdn/fdn)











































