"Saya belum tahu," kata Nasaruddin ditanya wartawan usai mengikuti Isra Miraj di Istana Bogor, Rabu (28/5/2014).
Beberapa pertanyaan wartawan dijawab sekenanya oleh Nasaruddin. Dia mengaku tidak mengetahui kriteria khusus untuk rombongan penyelenggara haji.
Nasaruddin juga tidak menjawab saat ditanya evaluasi internal atas kasus yang menyeret Suryadharma. "Ini baru kemarin kan? Ya baru kemarin," katanya.
KPK menjerat Suryadharma dengan pasal memperkaya diri sendiri atau orang lain dan penyalahgunaan wewenang dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Lembaga antikorupsi ini masih menghitung kerugian negara dari program yang memakan biaya lebih dari Rp 1 triliun tersebut. Ada dua jenis dana yang terlibat dalam penyelenggaran haji ini, yakni ABPN dan biaya dari calon jamaah.
Untuk praktek mark up penyelenggaran haji terjadi sejumlah sektor antara lain pemondokan, catering dan pengadaan transportasi. Sedangkan untuk dana Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) ada yang diselewengkan untuk membiayai sejumlah pejabat Kemenag dan keluarga.
Selain mark up dan penyelewenangan dana jamaah, KPK menemukan adanya penyimpangan di dalam penggunaan kuota sisa jamaah haji pada tahun 2012/2013. Kuota itu digunakan oleh pihak-pihak yang tidak semestinya.
"Ada indikasi kuota calon jamaah haji yang diduga digunakan sejumlah nama yang ikut dalam rombongan Pak Menteri Agama," ujar Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas, di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Jumat (23/5).
Kuota rombongan tersebut di bawah 100. Berdasarkan bukti yang didapatkan KPK, kata Busyro, rombongan tersebut tidak bisa dikategorikan sebagai Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) sehingga tidak berhak mendapatkan kuota.
(rvk/fdn)











































