Terdakwa Pencemaran Nama Keluarga Nurdin Halid Via BBM Divonis Bebas

Terdakwa Pencemaran Nama Keluarga Nurdin Halid Via BBM Divonis Bebas

- detikNews
Rabu, 28 Mei 2014 19:45 WIB
Makassar, - Arsyad, terdakwa kasus pencemaran nama baik lewat status Blackberry Messenger (BBM), diputus bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar. Arsyad dibebaskan karena tidak terbukti melakukan pencemaran nama baik sebagaimana tuntutan jaksa.

Putusan bebas diambil majelis hakim yang dipimpin Rianto Adam Pontoh dengan anggota Bernadette Samosir dan Ansyar di ruang sidang Andi Makkasau, PN Makassar, Jalan RA. Kartini, Makassar, Rabu (28/5/2014).

"Terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sesuai dengan tuntutan Jaksa, maka harus dibebaskan dari segala tuntutan jaksa, dan Majelis Hakim memerintahkan supaya Arsyad dibebaskan dan segera dikeluarkan dari tahanan," ujar Rianto membacakan putusan.

Mendengar vonis bebas, Arsyad langsung menyebut lafadz hamdalah lalu
melakukan sujud syukur.

Arsyad diajukan ke persidangan akibat status BBM-nya yang berbunyi: 'No Fear Ancaman Nurdin Halid!!! Jangan Pilih Adik Koruptor!" dan menjalani masa tahanan selama 93 hari di Rutan Klas I Makassar dan sepekan di Sel Mapolda Sulselbar.

Arsyad dilaporkan ke polisi oleh Wahab Tahir, anggota fraksi Golkar DPRD Makassar yang geram pada status BBM Arsyad yang menyinggung keluarga Nurdin Halid.

Arsyad yang juga mantan pengurus Golkar Makassar ini, juga menjadi korban pengeroyokan oleh massa pendukung salah satu kandidat Walikota Makassar Supomo-Kadir Halid, saat menjadi narasumber di stasiun televisi lokal pada Senin 24 Juni 2013.

Koordinator Relawan Perlindungan Jurnalis dan Kebebasan Berekspresi, Upi Asmaradhana yang mendampingi Arsyad selama persidangan menyebutkan vonis bebas arsyad adalah kemenangan kebebasan berekspresi di Indonesia. Putusan Majelis Hakim dinilai telah menunjukkan pemihakannya pada demokrasi.

"Semoga ini kasus terakhir, sebab jika perbedaan pendapat diadili akan menjadi preseden buruk buat demokrasi di negeri kita, setiap tokoh publik harus siap dikritik dan kalaupun merasa dirugikan oleh komentar di media massa dan media sosial cukup menggunakan mekanisme sengketa demokrasi, misalnya opini ditanggap opini atau fakta dilawan fakta," katanya.

(mna/fdn)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads