"Itu (laporan PPATK) bagian yang akan kami dalami untuk TPPU," kata Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (28/5/2014).
Saat ini, pihak KPK tengah mendalami kasus korupsi dana haji yang disangkakan ke SDA. Sehingga, TPPU adalah pidana tambahan yang bisa dikenakan ke SDA.
Sebelumnya, berdasarkan penelusuran PPATK, ada pergerakan transaksi yang mencurigakan dan dalam jumlah yang besar di rekening Suryadharma. Bahkan, PPATK menduga ada indikasi Suryadharma telah melakukan pencucian uang.
"Kalau sudah dalam bentuk LHA berarti ada yang mencurigakan dan jumlahnya banyak sehingga kami serahkan ke KPK. Ada kecurigaan kuat TPPU," kata Wakil Ketua PPATK, Agus Santoso (26/5).
(kha/fdn)










































