KPK Buka Kemungkinan Jerat Suryadharma dengan Pasal Pencucian Uang

KPK Buka Kemungkinan Jerat Suryadharma dengan Pasal Pencucian Uang

- detikNews
Rabu, 28 Mei 2014 18:50 WIB
KPK Buka Kemungkinan Jerat Suryadharma dengan Pasal Pencucian Uang
Jakarta - Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penyelewengan dana haji. Berdasarkan hasil penelusuran PPATK, KPK membuka kemungkinan menjerat SDA dengan pasal pencucian uang.

"Itu (laporan PPATK) bagian yang akan kami dalami untuk TPPU," kata Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (28/5/2014).

Saat ini, pihak KPK tengah mendalami kasus korupsi dana haji yang disangkakan ke SDA. Sehingga, TPPU adalah pidana tambahan yang bisa dikenakan ke SDA.

Sebelumnya, berdasarkan penelusuran PPATK, ada pergerakan transaksi yang mencurigakan dan dalam jumlah yang besar di rekening Suryadharma. Bahkan, PPATK menduga ada indikasi Suryadharma telah melakukan pencucian uang.

"Kalau sudah dalam bentuk LHA berarti ada yang mencurigakan dan jumlahnya banyak sehingga kami serahkan ke KPK. Ada kecurigaan kuat TPPU," kata Wakil Ketua PPATK, Agus Santoso (26/5).

(kha/fdn)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini