Seperti diketahui, Murod ditetapkan tersangka atas laporan yang dilayangkan oleh Wamenkum HAM Denny Indrayana Januari 2014 lalu. Wamen Denny melaporkan Murod dengan dugaan pelanggaran pasal fitnah dan pencemaran nama baik seperti diatur dalam pasal 310 dan 311 KUH Pidana.
Selang beberapa waktu, Murod malah balik melaporkan Denny ke Mabes Polri. Pasal sangkaan pun sama, yaitu pencemaran nama baik dan juga fitnah. Perkaranya yaitu adalah tudingan Wamen Denny saat berada mengisi program hukum di salah satu tivi swasta.
"Saya yakin polisi akan fair dalam kasus ini, ketika saya bisa jadi tersangka dengan kasus yang sama, saya yakin polisi fair juga akan mentersangkakan Denny Indrayana. Pasalnya juga sama," kata Murod usai menjalani pemeriksaan perdananya sebagai tersangka di Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (28/5/2014).
Menurut Murod, langkah hukum yang dilakukannya semata-mata mengikuti langkah yang dilakukan Wamen Denny sebelumnya.
"Saya ikut-ikutan lah. Wong elit penguasa melaporkan saya," kata Murod.
Denny melaporkan Ma'mun dan Tri Dianto karena keduanya telah menyampaikan informasi kepada wartawan bahwa Senin (6/1/2014) dinihari, Denny dan pimpinan KPK Bambang Widjojanto mendatangi kediaman Presiden SBY di Cikeas, Bogor. Ma'mun menyampaikan informasi itu saat mendatangi gedung KPK, Selasa (7/1/2014) mewakili mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Saat itu, Anas seharusnya diperiksa KPK. Namun, Anas yang sebelumnya menyatakan siap hadir, ternyata tidak memenuhi panggilan KPK.
Saat itu, Ma'mun menyatakan dirinya mendapatkan informasi itu dari seseorang pemberi informasi yang sahih. Pernyataan Ma'mun ini kemudian juga diamini oleh Tri Dianto, koleganya sesama pendukung Anas.
Namun, saat disinggung kembali kesahihan bukti atas apa yang disampaikannya itu, Murod mengaku belum dapat memvalidasi keabsahan bukti pertemuan itu.
"Sampai saat ini saya belum memperoleh bukti terkait pertemuan itu," kata Murod.
(ahy/fjp)










































