Jenetri, mahasiswi S-2 UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ditangkap petugas sesaat setelah mendarat di Bandara Internasional Adisoemarmo Solo pada Sabtu (28/12/2013) dengan pesawat Silk Air dari Singapura. Dia kedapatan membawa shabu seberat 946 gram atau seharga hampir Rp 2 miliar. Barang tersebut disimpan di dalam buku tebal dilubangi yang dimasukkan dalam tas tenteng.
Dalam persidangan, Rabu (28/5/2014), JPU Retnowati Handayani mengatakan sesuai fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, Jenetri dinyatakan terbukti melanggar pasal 112 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. karena membawa dan menguasai sabu-sabu seberat 946 gram, yang dibawanya dari Kamboja.
JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 17 tahun penjara dipotong masa tahanan dan denda Rp 8 miliar subsidair 1 tahun penjara. Menurut JPU, hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran Narkotika dan berbelit-belit saat memberikan keterangan di persidangan. Sedangkan hal-hal yang meringankan karena terdakwa masih berstatus mahasiswa dan belum pernah dihukum.
Atas tuntutan itu, Jenetri menyatakan akan mengajukan pembelaan sendiri pada persidangan selanjutnya 4 Juni mendatang. Selain itu, penasihat hukumnya juga akan mengajukan pembelaan.
Riduan mengatakan pasal yang diterapkan JPU terhadap kliennya itu tidak pas karena kliennya dalam kasus ini hanya membawa bukan eksportir atau bandar. Sehingga penggunaan pasal 112 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 dinilainya tidak tepat. JPU akan lebih tepat jika menggunakan Pasal 115 UU yang sama.
(mbr/try)










































