Hotman Paris Beberkan Dokumen Izin Operasional TK JIS dari Kemendikbud

Hotman Paris Beberkan Dokumen Izin Operasional TK JIS dari Kemendikbud

- detikNews
Rabu, 28 Mei 2014 16:23 WIB
Hotman Paris Beberkan Dokumen Izin Operasional TK JIS dari Kemendikbud
Jakarta - Kisruh kasus pelecehan seksual yang terjadi di TK Jakarta Internasional School (JIS) telah memasuki babak baru. Setelah Dirjen PAUD Lydia Freyani Hawadi dimutasi dari jabatan lamanya menjadi staf khusus Kemendikbud, -- meski disebut bukan karena kasus ini -- kali ini pengacara kondang Hotman Paris memperlihatkan surat ijin bersekolah di TK JIS yang dikeluarkan oleh kementerian.

"Surat ijin ini merupakan persetujuan belajar di sekolah TK di JIS. Kata kuncinya di perihalnya ini, yaitu persetujuan izin belajar jenjang PAUD di JIS yang ditandatangani oleh Lydia sendiri," ujar Hotman di kantornya, Jalan Sudirman, Senayan, Jakarta, Rabu (28/5/2014).

Siang ini, Hotman memperlihatkan 4 lembar salinan surat ijin untuk sekolah di TK JIS yang diterimanya dari orangtua murid. Salinan surat ijin tersebut tertanggal 5 Ferbuari 2014, 28 Februari 2014, 25 Maret dan 26 Maret 2014, yang ditandatangani langsung oleh Lidya.

"Saya diberikan salinan ini dari orangtua murid pada tanggal 23 April lalu. Dari surat ini, baru berapa yang datang ke saya, sekitar 10 orang, tapi ada berapa ratus ijin yang dia keluarkan? Itu pertanyaannya. Ke seluruh dunia dia umumkan kalau JIS tidak memiliki ijin, tapi ini dia sendiri yang tandatangani, " jelas Hotman.

Selain Lidya, lanjut Hotman, dari kopian salinan surat ijin tertanggal 22 Februari 2012, ditandatangani oleh Dirjen PAUDNI yang menjabat sebelumnya.

"Masalahnya bukan hanya di periode dia saja, di periode sebelumnya juga sudah memberikan ijin. Saya dapat laporan seperti itu. Selama puluhan tahun terakhir, setiap Dirjen Kemendikbud mengeluarkan ijin setiap anak yang sekolah TK di JIS," sambungnya.

"Sekarang harus diperjelas, apakah ada dugaan pemalsuan atau bukan? Karena kalau JIS tidak memiliki ijin kenapa mereka bisa mengeluarkan ijin? Pungkas Hotman.

(rni/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads