"Terakhir diperiksa Udar Pristono, yang bersangkutan sakit, dan membawa surat izin sakit dari dokter. Diagendakan Senin depan (pemeriksaan) lebih lanjut," jelas Jampidsus Widyo Pramono dalam jumpa pers di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Rabu (28/5/2014).
Menurut Widyo, pihaknya melakukan pemeriksaan berdasarkan hasil penyidikan yang diperoleh penyidik. Jadi untuk memanggil seseorang baik itu Jokowi atau Ahok tentu harus sesuai hasil pemeriksaan.
"Kami lakukan pemeriksaan itu berdasarkan penyidikan penyidik, setahap demi setahap. Penyidik akan bekerja dengan baik," tambah dia.
Widyo juga menegaskan, pemeriksaan yang dilakukan pekan depan belum berarti akan dilakukan penahanan. Penyidik melihat sesuatu berdasarkan kepentingan penyidikan.
"Masalah penahanan adalah upaya paksa, dan syarat-syarat untuk melakukan penahanan sudah tercantum dalam KUHAP, sudah ada aturan main. Tergantung dari keperluan penyidik. Yang jelas yang bersangkutan telah dilakukan pencekalan," tutupnya.
(rni/ndr)











































