Jadi Tersangka Kasus Wamen Denny, Murod: Saya Kaget Tapi Siap

Jadi Tersangka Kasus Wamen Denny, Murod: Saya Kaget Tapi Siap

- detikNews
Rabu, 28 Mei 2014 14:03 WIB
Jadi Tersangka Kasus Wamen Denny, Murod: Saya Kaget Tapi Siap
Jakarta - Bareskrim Polri menetapkan Juru Bicara Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) Ma'mun Murod sebagai tersangka terkait laporan fitnah yang dilayangkan Wamen Denny Indrayana. Murod mengaku siap menjalani proses hukum yang menderanya.

"Saya agak sedikit kaget (jadi tersangka) dan itu sudah terjadi. Saya akan jalani proses hukum ini dengan baik, saya siap kalau harus dilimpahkan ke pengadilan," kata Mur'od usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (28/5/2014).

Mu'rod diperiksa selama tiga jam di Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri. Dia disangkakan dengan pasal 310 dan 311 KUH Pidana. Selama tiga jam itu, penyidik mencecar
Murod mengenai asal muasal informasi yang menyebutkan adanya pertemuan antara SBY bersama Pimpinan KPK Bambang Widjajanto dan Wamenkum HAM Denny Indrayana.

"Saya sampaikan ke penyidik bahwa informasi itu saya peroleh dari ngobrol-ngobrol santai di PPI. Saya tidak tahu persis siapa yang menyampaikan informasi itu," kata Murod yang mengenakan kemeja biru lengan panjang.

Tentu hal tersebut berbanding terbalik dengan pernyataan Murod sebelumnya yang menyebut dia mendapatkan informasi mengenai pertemuan itu dari sumber yang sahih.

Awal Januari lalu, Denny Indrayana melaporkan Ma'mun Murod ke Bareskrim Polri. Bukan hanya Murod, Wamen Denny juga melaporkan loyalis Anas Urbaningrum lainnya, Tri Dianto dengan pasal serupa, yaitu fitnah.

Denny dengan tegas membantah informasi yang disampaikan Ma'mun. Dia meminta Ma'mun membuktikan informasi tersebut. Bila Ma'mun bisa membuktikan informasi itu benar, maka Denny berjanji akan mundur dari Wakil Menkum HAM dan akan memberikan seluruh hartanya kepada Ma'mun. Bila tidak bisa membeberkan buktinya, Denny meminta Ma'mun dan Tri Dianto untuk meminta maaf dalam waktu 1 x 24 jam.

Deadline permintaan maaf 1x24 jam itu berakhir Rabu (8/1/2014) malam. Memang, Ma'mun sudah meminta maaf, namun ternyata tidak tulus. Ma'mun meminta maaf, tapi dengan diiringi embel-embel dan ancaman.

Karena itu, Denny tidak menerima permintaan maaf yang tidak tulus itu. Denny pun resmi melaporkan Ma'mun dan Tri Dianto ke Mabes Polri. Kini, kedua loyalis Anas ini terancam berurusan dengan polisi, sementara Anas akan berhadapan dengan penyidik KPK pada pada Jumat keramat, 10 Januari 2014.

(ahy/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads