Mantan Menteri Kehutanan, Malem Sabat Kaban, dipanggil ke Pengadilan Tipikor. MS Kaban akan bersaksi untuk terdakwa Anggoro Widjojo dalam perkara korupsi dalam sidang kasus dugaan suap proyek pengadaan sistem komunikasi radio terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan (Kemenhut) tahun 2006-2008.
"Iya saksinya Pak MS Kaban," kata jaksa Andi Suharlis di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Rabu (28/5/2014).
Sementara itu, menurut salah satu kuasa hukum Anggoro, Tito Hananta Kusuma, Mentan Suswono juga akan dihadirkan jaksa.
Sebelumnya, mantan sopir Anggoro Widjojo, Isdriatmoko mengakui pernah diperintah bosnya untuk mengantarkan 'bingkisan' ke MS Kaban. Bahkan, Isdriatmoko pernah lima kali mengantarkan titipan Anggoro itu ke Kaban.
"5 Kali lebih saya disuruh Pak Anggoro mengirimkan barang dalam tas kardus Motorola biru muda dan dibungkus kertas koran ke Muhammad Yusuf (sopir MS Kaban)," ujar Isdriatmoko.
Isdriatmoko mengaku awalnya tak tahu apa isi bungkusan itu. Belakangan dia baru tahu kalau bingkisan untuk MS Kaban itu berisi uang.
"Saya selalu mengantarkannya disuruh malam hari ke rumah di Jl Denpasar, Jakarta Selatan. Saya naik motor," jelasnya.
Berdasarkan perintah Anggoro, Isdriatmoko tak diperbolehkan mengantar bingkisan langsung ke rumah Kaban. Anggoro memerintahkan, agar sopirnya hanya sampai gang jalan masuk rumah Kaban.
(mok/aan)











































