"Eddy Tansil dulu sudah dieksekusi oleh jaksa pada tahun 1995, kemudian 1996 kabur dari lapas dan hingga kini belum dapat dihadirkan kembali," kata Wakil Jaksa Agung, Andhi Nirwanto di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Senin (28/5/2014).
Andhi mengatakan Kejagung terus melakukan koordinasi dengan sejumlah negara yang dianggap menjadi tempat persembunyian Eddy Tansil. "Central authority berkoordinasi juga dengan berbagai negara dalam rangka pemulangan," ujarnya.
Namun upaya tersebut belum juga membuahkan hasil. Keberadaan Eddy Tansil masih gelap dan tak jelas.
"Hingga saat ini belum menawarkan hasil yang nyata," ungkap Andhi.
Bagaimana dengan kabar yang menyebutkan Eddy Tansil berada di China? "Ya kalau Anda tahu kasih tahu saya. Karena penahanan itu teknis penyidikan," jawabnya.
Eddy Tansil terbukti menggelapkan US$ 565 juta melalui kredit Bank Bapindo. Perbuatannya dilakukan melalui perusahaan Golden Key Group. Dia dihukum pidana penjara 20 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dia juga dikenai denda Rp 30 juta dan membayar uang pengganti Rp 500 miliar serta mengganti kerugian negara sebesar Rp 1,3 triliun. Namun pada tanggal 4 Mei 1996 dia kabur dari penjara Cipinang dan menghilang.
(slm/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini