KPU: Sumbangan Kampanye Perorang Maksimal Rp 1 M Perusahaan Rp 5 M

KPU: Sumbangan Kampanye Perorang Maksimal Rp 1 M Perusahaan Rp 5 M

- detikNews
Rabu, 28 Mei 2014 12:12 WIB
KPU: Sumbangan Kampanye Perorang Maksimal Rp 1 M Perusahaan Rp 5 M
Jakarta - Pasangan capres dan cawapres diperkenankan menerima sumbangan dari berbagai sumber untuk kepentingan kampanye Pilpres. Namun KPU membatasi sumbangan tersebut perseorangan maksimal Rp 1 miliar dan perusahaan maksimal Rp 5 miliar.

Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, dalam pesan singkat Rabu (28/5/2014), mengatakan ketentuan soal sumbangan dana kampanye itu diatur dalam Peraturan KPU nomor 17 tahun 2014 tentang Dana Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Seperti dikutip detikcom, dalam PKPU 17/2014, pasal 6 mengatur sumber dana kampanye pilpres ada tiga, yaitu pasangan calon (harta pribadi), parpol atau gabungan parpol pegusung (kas parpol) dan sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain.

Nah, dana kampanye dari pihak lain ini adalah perseorangan (termasuk keluarga capres cawapres), kelompok, perusahaan dan badan usaha non pemerintah. Sumbangan bisa dalam bentuk uang, atau barang dan jasa yang bisa dinilai dengan uang sesuai harga pasar yang wajar.

Semua sumbangan pihak lain itu dimasukkan dalam 'Rekening khusus Dana Kampanye' sebelum digunakan. Rekening ini nantinya dilaporkan ke KPU untuk diaudit.

Berapa besaran yang boleh diterima?

"Dana Kampanye yang berasal dari sumbangan pihak lain perseorangan, nilainya tidak boleh melebihi dari Rp. 1.000.000.000 (Rp 1 miliar) selama masa Kampanye," bunyi ayat 1 pasal 10.

"Dana Kampanye yang berasal dari sumbangan pihak lain kelompok, perusahaan, dan atau badan usaha non pemerintah, nilainya tidak boleh melebihi dari Rp. 5.000.000.000 (Rp 5 Miliar) selama masa Kampanye," lanjut ayat 2.

Dana Kampanye itu bersifat kumulatif. Jika ada melebihi batas yang diatur oleh KPU, maka kelebihan dana kampanye harus diserahkan ke kas negara paling lambat 14 hari setelah masa kampanye berakhir.

(iqb/trq)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini