Rancangan PP Majelis Rakyat Papua Tuntas 22 Desember
Senin, 20 Des 2004 20:00 WIB
Jakarta - Pemerintah menargetkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Majelis Rakyat Papua (MRP) akan tuntas pada 22 Desember lusa. Ditegaskan, lembaga ini bukanlah sebuah superbody."Tadi kami membahas masalah MRP, masih beberapa persoalan teknis dalam RPP dan perlu perbaikan. Lusa akan kita jelaskan semua," jelas Menteri Dalam Negeri Mohammad Ma'ruf petang ini kepada wartawan usai Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Bidang Polkam, di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (20/12/2004). Salah satu masalah teknis yang perlu pengaturan lebih lanjut diantaranya adalah perlindungan terhadap hak ulayat warga. Detail masalah sensitif tersebut perlu dijelaskan supaya tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.Mendagri menegaskan bahwa MRP tidak akan berupa sebuah lembaga superbody yang mempunyai kewenangan yang teramat besar. Pemerintah membentuk RPP MRP karena kewajibannya untuk menjalankan UU No.21/2001 tentang Otonomi Khusus bagi Propinsi Papua."Ia tidak akan menjadi superbody, acuan kita MRP sebagai lembaga cultural dan lebih mengurus pemberdayaan perempuan, adat, dan kerukunan antar umat beragama di Papua," jelas Ma'ruf. Ditambahkannya, wewenang MRP akan juga menjangkau Propinsi Irian Jaya Barat (Irjabar), yang merupakan hasil pemekaran Papua. Sebagai propinsi induk, Papua punya kewajiban membantu daerah yang baru dimekarkan untuk menyelesaikan permasalahan yang ada. Termasuk pula masalah adat yang merupakan tugas MRP.
(dni/)











































